Senin, 10 Februari 2014

HUKUM WARIS (XII)



Standar Kompetensi   : Memahami Hukum Waris dalam Islam
Kompetensi Dasar       :
Menjelaskan ketentuan hukum Waris dalam Islam
Mempraktikkan penghitungan dan pembagian Waris dalam Islam

Pengertian dan Dasar Hukum

A.  Pengertian.
Mawaris berarti hal-hal yang berhubungan dengan waris dan warisan. Ilmu yang mempelajari mawaris disebut Ilmu Faraid, yaitu ilmu yang mempelajari tata cara membagi harta peninggalan seseorang kepada ahli waris. Ahli fiqih telah banyak mendalami masalah yang terkait dengan warisan dan menjadikan suatu kajian ilmu yang berdiri sendiri dan menamakannya dengan ilmu Mawaris atau ilmu Faroid.   Orang yang meninggalkan harta disebut muwaris.Sedang orang yang berhak menerima warisan disebut waris.

B.  Dasar Hukum
1.   QS. An Nisya’ 11.
Artinya : “Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan[272]; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua[273], maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”.

2.   QS. An Nisa’ 7.
Artinya : Bagi orang laki-laki ada hak bahagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.

3. QS. An Nisa’ 12.
Artinya : “Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.

4. Hadis Riwayat Ahmad
ان رسول الله صلى الله وسلم كان يقول الله ورسوله مولى من لا مولى له والخال من لاوارث له. رواه احمد
Artinya:
Sesungguhnya Rasulullah SAW. Bersabda”Allah dan RasulNya adalah wali bagi orang yang tidak ada walinya.saudara laki-laki ibu adalah ahli waris bagi orang yang tidak ada ahli warisnya.” (H.R Ahmad nomor 305)


C.  Sebab-sebab seseorang menerima harta warisan :
1.   Kekeluargaan, misalnya : anak, cucu, ayah, ibu dan saudara (QS An Nisa’ ayat 7)
2.   Perkawinan, istri mendapat bagian dari warisan peninggalan suami, dan sebaliknya (QS An Nisa’ ayat 12)
3.   Wala’ yaitu berhak mendapat bagian dari harta warisan karena memerdekakan hamba sahaya. Rasulullah SAW bersabda yang artinya : ”Hubungan orang yang memerdekakan dengan hamba yang dimerdekakannya itu seperti turunan dengan turunan, tidak dijual dan tidak diberikan.”(HR Ibn Khuzaemah, IbnHiban dan Hakim).
4.   Hubungan seagama, yakni sama-sama Islam,
اناوارث من لا وارث له .(روا احمد عن المقدام )

Rasulullah SAW bersabda : ” saya (rasul) menjadi waris bagi pewaris yang tidak mempunyai ahli waris.”(HR Ahmad dan Abu Daud).

D.    Sebab-sebab seseorang terhalang menerima harta warisan
1.   Budak belian (QS An Nahl ayat 75).
2.   Membunuh, artinya ahli waris yang membunuh pewaris tidak berhak menerima warisan. Rasulullah bersabda: ”Yang membunuh tidak berhak mewarisi harta peninggalan keluarga yang dibunuhnya”(HR An Nasa’i).
3.   Murtad, pindah agama dari Islam ke lain agama.
4.   Beda agama.
5.   Meninggal lebih dahulu.
6.   Meninggal bersama-sama dengan pewaris.

E.  Harta sebelum dibagikan kepada yang berhak menerima hendaknya dikeluarkan
1.   Biaya perawatan jenazah.                        
2.   Membayar hutang pewaris.
3.   Membayar zakat.                                                
4.   Membayar/melaksanakan wasiat.

F.   Ahli Waris
Ditinjau dari segi jenis kelamin ahli waris ada 2 : laki-laki dan perempuan. Ahli waris laki-laki ada 15 golongan, sedangkan ahli waris wanita ada 10 golonan.  Ahli waris laki-laki :
1.  Anak laki-laki                                                   9. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
2.  Bapak                                                           10. Kakek (Bapaknya bapak)
3.  Saudara laki-laki sekandung                           11. Saudara laki-laki seayah
4.  Saudara laki-laki seibu                                   12. Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
5.  Anak laki-laki saudara laki-laki seayah            13. Paman yang sekandung dengan bapak
6.  Paman yang sebapak dengan bapak              14. Anak laki-laki paman sekandung bapak
7.  Laki-laki yang memerdekakan pewaris            15. Suami
8.  Anak laki-laki paman yang sebapak dengan bapak                

Jika semua golongan ahli waris di atas ada, maka yang berhak menerima warisan hanya : ayah, suami dan anak laki-laki.  Ahli waris wanita :
1.  Anak perempuan                                           7.  Ibu
2.  Nenek dari ibu dan seterusnya keatas             8.  Nenek dari bapak dan seterusnya keatas
3.  Saudara perempuan kandung             9.  Saudara perempuan sebapak
4.  Saudara perempuan seibu                            10.  Istri
5.  Wanita yang memerdekakan pewaris
6.  Cucu perempuan (anak perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya keatas atau kebawah)

Jika sepuluh golongan itu semuanya ada, maka yang berhak menerima bagian hanya : anak perempuan, cucu perempuan (anaknya anak laki-laki), ibu, saudara perempuan sekandung dan istri.
Jika dari 25 kelompok diatas semuanya ada, maka yang berhak menerima :
1.  Anak laki-laki             4.  Anak perempuan
2.  Ibu                            5.  Bapak
3.  Suami/istri.

G. Ahli waris ditinjau dari segi yang menerimanya terbagi dalam :
1.      Ahli waris Zawil Furud yaitu ahli waris yang perolehan harta warisannya sudah ditentukan oleh syara’ (Al Qur’an dan Hadits). Diantara mereka ada yang memperoleh bagian 1/2, 1/4, 1/8, 1/3, 2/3, dan 1/6 dari harta warisan.
Ahli waris yang mendapat begian 1/2 dari harta warisan antara lain :
a.        Anak perempuan tunggal.
b.        Cucu perempuan dari anak laki-laki (pewaris tunggal).
c.        Saudara perempuan kandung tunggal.
d.        Saudara perempuan tunggal sebapak.
e.        Suami, jika istri yang meninggal tidak meninggalkan anak atau cucu.
Ahli waris yang mendapat bagian 1/4 dari harta warisan :
a.         Suami, jika istri yang meninggal meninggalkan anak atau cucu.
b.         Istri, jika suami yang meninggal tanpa anak atau cucu.

Ahli waris yang mendapat bagian 1/8 dari harta warisan adalah istri satu atau lebih jika suami yang meninggal meninggalkan anak atau cucu.

*Ahli waris yang mendapat bagian 1/3 dari harta warisan :
1. Ibu, jika yang meninggal (anak) tidak meninggalkan anak atau cucu dan tidak meninggalkan 2 saudara atau lebih.
2. dua orang saudara kandung atau lebih, jika pewaris tidak memiliki anak/cucu.

*Ahli waris yang mendapat bagian 2/3 dari harta warisan :
1.     Dua anak perempuan atau lebih, jika tidak ada anak laki-laki.
2.     Dua orang cucu perempuan atau lebih jika tidak ada anak, dan cucu laki-laki.
3.     Dua orang saudara perempuan atau lebih jika tidak ada anak, dan saudara laki-laki.
4.     Dua orang saudara perempuan atau lebih sebapak.

*Ahli waris yang mendapat bagian 1/6 dari harta warisan :
1.  Bapak atau kakek, jika ada ahli waris anak atau cucu.
2.  Ibu, jika ada anak atau cucu atau dua saudara atau lebih.
3.  Nenek seorang atau lebih jika tidak ada ibu.
4.  Seorang saudara seibu.
5.  Cucu perempuan (satu atau lebih), jika ada seorang anak perempuan. Tetapi apabila anak perempuannya lebih dari satu maka cucu perempuan tidak mendapat harta warisan.
6.  Seorang saudara perempuan sebapak atau lebih, jika ada saudara perempuan sekandung. Tetapi jika saudara perempuan sekandungnya lebih dari satu maka saudara perempuan sebapak tidak mendapat harta warisan.

2.       Ashobah, yaitu ahli waris yang menerima dan menghabiskan sisa. Ahli waris Ashobah terbagi 3 yaitu :
1.     Ashobah binafsi, yaitu menghabiskan sisa dengan sendirinya. Ini berjumlah 12 kelompok :
a.     Anak laki-laki.
b.    Cucu laki-laki dari anak laki-laki.
c.     Bapak.
d.    Kakek dari bapak dan seterusnya keatas.
e.     Saudara laki-laki sekandung.
f.     Saudara laki-laki sebapak.
g.    Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung.
h.     Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak.
i.      Saudara laki-laki bapaknya si pewaris yang sekandung.
j.      Saudara laki-laki bapaknya si pewaris yang sebapak.
k.     Anak laki-laki saudara laki-laki bapaknya pewaris sekandung.
l.      Anak laki-laki saudara laki-laki bapaknya pewaris sebapak.
m.   Laki-laki yang memerdekakan pewaris.
2.     Ashobah bil ghoir, maksudnya menjadi ashobah karena dengan waris yang lain :
a.     Anak perempuan yang ditarik menjadi ashobah oleh anak laki-laki.
b.    Cucu perempuan yang ditarik menjadi ashobah oleh anak laki-laki.
c.     Saudara kandung perempuan yang ditarik oleh saudara laki-laki kandung.
d.    Saudara perempuan yang ditarik oleh saudara laki-laki sebapak.
3.           Ashobah Ma’al Ghoir, menjadi ashobah bersama-sama waris yang lain, yaitu :
a.     Saudara perempuan kandung (seorang atau lebih) bersama-sama anak perempuan (seorang/lebih).
b.    Saudara perempuan sebapak, jika bersama-sama anak perempuan (seorang atau lebih) atau bersama-sama cucu perempuan (seorang atau lebih).

Sesudah ahli waris yang lain mengambil bagian masing-masing, sisanya menjadi bagian saudara perempuan. Perlu diingat bahwa saudara perempuan sekandung, atau sebapak diatas jika tidak mempunyai saudara laki-laki, menjadi ashobah ma’al ghoir, sedangkan jika mempunyai saudara laki-laki maka menjadi ashobah bil ghoir.

Hijab dan Mahjub
Hijab (penghalang) yaitu ahli waris yang lebih dekat menghalangi ahli waris yang lebih jauh sehingga ahli waris yang lebih jauh tidak bisa menerima atau bisa menerima tetapi bagiannya berkurang.
Hijab ada 2, yaitu :
1.     Hijab Hirman, yaitu ahli waris yang lebih dekat menghalangi ahli waris yang lebih jauh sehingga ahli waris yang lebih jauh sama sekali tidak menerima bagian. Seperti kakek terhalang oleh bapak, cucu terhalang oleh anak.
2.     Hijab Nuqshon,   yaitu ahli waris yang lebih dekat menghalangi ahli waris yang lebih jauh sehingga ahli waris yang lebih jauh bagiannya berkurang. Seperti Jika pewaris meninggalkan anak maka suami hanya mendapat bagian ¼, jika tidak ada anak suami mendapat ½.

Mahjub (terhalang), yaitu ahli waris yang lebih jauh terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat, sehingga tidak dapat menerima atau bagiannya berkurang.     

G.  Perhitungan Mawaris
1.     Seorang meninggal dunia, ahli warisnya seorang anak perempuan, suami dan bapak. Setelah dikurangi hak mayat, harta yang ditinggalkan Rp. 400.000.000,00. Berapa rupiah bagian masing-masing ? Jawab :
Anak perempuan                       = ½
Suami                                       = ¼
Bapak                                       = 1/6 + ashobah
Asal masalah (KPT)                   = 12
Harta warisan                             = Rp 400.000.000.00.
Bagian anak perempuan             = 6/12 X Rp 400.000.000,00 = Rp 200.000.000,00
Bagian suami                            = 3/12 X Rp 400.000.000,00 = Rp 100.000.000,00.
Bagian bapak                            = (2/12 X Rp. 400.000.000,00) + Ashobah = Rp 66.666.667,00.   
= Rp 33.333.333,00
      = Rp 100.000.000,00.

  1. Seorang meninggal dunia, meninggalkan 8 hektar sawah, sedangkan ahli waris yang  ditinggalkan istri, 3 orang anak perempuan, dan 2 orang anak laki-laki. Berapa bagian masing-masing ?            
Jawab :
Harta warisan                            = 8 hektar sawah
Ahli waris istri                            = 1/8
3 orang anak perempuan
2 orang anak laki-laki                 = ashobah
Asal masalah (KPT)                   = 8
Harta warisan                            = 8 hektar sawah
Istri 1/8 X 8                               = 1 hektar  -
Sisa                                          = 7 hektar
Bagian 3 anak perempuan         = 3 X 1 bagian = 3 bagian
Bagian 2 anak laki-laki              = 2 X 2 bagian = 4 bagian
1 anak perempuan                    = 1/7 X 7 ha     = 1 hektar
1 anak laki-laki                         = 2/7 X 7 ha     =  2 hektar

3.  Seorang meninggal dunia dengan meninggalkan harta warisan sebanyak  Rp. 250.000.000,00. Biaya perawatan sebelum dan setelah meninggal Rp 6.000.000,00. Untuk membayar hutang sebanyak Rp 4.000.000,00. Sedangkan ahli waris yang ditinggalkan istri, seorang anak laki-laki, seorang anak perempuan, bapak dan adik kandung. Berapa bagian masing-masing ?
Jawab :
Ahli waris :
Istri                                                   = 1/8
Bapak                                               = 1/6
Adik kandung                                    = Mahjub
Anak laki-laki dan perempuan             = ashobah.
Asal masalah                                    = 24
Harta Peninggalan                             = Rp 250.000.000,00
Biaya perawatan + hutang                  = Rp   10.000.000,00
Sisa                                                  = Rp 240.000.000,00
Istri                                                   = 3/24 X Rp 240.000.000,00 = Rp 30.000.000,00
Bapak                                               = 4/24 X Rp 240.000.000,00 = Rp 40.000.000,00
Sisa                                                  = Rp 240.000.000,00 – Rp 70.000.000,00 = Rp 170.000.000,00
Bagian anak laki-laki                          = 2 X 1 bagian
Bagian anak perempuan                    = 1 X 1 bagian      +
3 bagian
Bagian anak laki-laki                          = 2/3 X Rp 170.000.000,00 = Rp 113.333.333.
Bagian anak perempuan                    = 1/3 X Rp 170.000.000,00 = Rp   56.666.667.

H.   Warisan Menurut UU nomor 7 tahun 1989
Berdasarkan UU No 7 tahun 1989 dalam bab III pasal 49. Ditegaskan bahwa tugas peradilan Agama berwenang untuk memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara orang Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, wakaf, dan sedekah berdasarkan hukum Islam. Adapun pada pasal 3 tentang peranan peradilan agama yaitu :
1.  Menentukan para ahli waris.               3.  Menentukan bagian masing-masing ahli waris.
2.  Menentukan harta peninggalan.          4.  Melaksanakan pembagian harta warisan.

I.     Hikmah Hukum Waris dalam Islam antara lain :
  1. Harta pada hakikatnya adalah milik Allah, maka penggunaannya harus sesuai aturan Allah.
  2. Menciptakan keadilan antar semua ahli waris.
  3. Menciptakan persamaan hak secara obyektif.
  4. Menimbulkan rasa demokrastisasi, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.
  5. Menjunjung harkat dan martabat manusia, karena dengan Faroid tidak akan terjadi permusuhan.
  6. Menghilangkan sikap dan perilaku keserakahan.
  7. Menjaga pemaliharaan harta waris dengan baik.
  8. Meningkatkan ketaatan kepada Allah, sekaligus membuat harmonis hubungan antar sesama.
  9. Menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan antar keluarga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar