Selasa, 06 Januari 2015

Tarikh Kebudayaan Islam (XII)



BAB XII
TARIKH DAN KEBUDAYAAN ISLAM
STANDAR KOMPETESI
12. Memahami Perkembangan Islam Di Dunia
KOMPETENSI DASAR
12.1 Menjelaskan Perkembangan Islam Di Dunia
12.2 Menampilkan Contoh Perkembangan Islam Di Dunia
12.3 Mengambil Hikmah Dari Perkembangan Islam Di Dunia

A.   Perkembangan Pemikiran Islam di Dunia
Satu demi satu kekuasaan Islam jatuh ke tangan bangsa Barat yang giat menyebarkan agama Kristen pada abad XVIII-XIX M. Umat Islam baru merasakan betapa berat penderitaan yang dialami di bawah penjajahan bangsa Barat. Mereka mulai sadar dan instrospeksi diri dalam segala aspek kehidupan, baik di bidang keagamaan, politik, sosial, maupun ekonomi.
Sesungguhnya kebangkitan umat Islam sudah diramalkan dan dikhawatirkan oleh para ahli bangsa Barat dengan melihat faktor-faktor yang ada dalam ajaran Islam itu sendiri. Scawen Blunt (1882) misalnya, mengemukakan empat faktor penyebab kebangkitan Islam, yaitu :
1.      Ibadah haji (pilgrimage) yang dilakukan kaum muslimin tiap tahun.
2.      Khalifah (The modern question of the caliphate), ajaran khalifah yang menetapkan kedaulatan bagi masing-masing negara dan bagi dunia seluruhnya.
3.      Adanya kota suci Mekah (The holy Mecca) yang setiap tahun dikunjungi oleh beratus-ratus ribu kaum muslimin dari berbagai penjuru dunia.
4.      Reformasi yang menimbulkan kebangkitan Islam.
Keempat faktor tersebut mendorong terciptanya kebangkitan dunia Islam. Jauh sebelum kebangkitan dunia Islam, Bangsa Eropa sudah merasa khawatir karena timbulnya ramalan tersebut. Mereka sudah bersiap-siap menghadapi dunia Islam yang akan bangkit itu. Mereka berusaha menghancurkan kekuatan khalifah Islam yang saat itu berpusat di Turki. Kerajaan Turki direbutnya beramai-ramai dalam perang Baikan tahun 1914 - 1918. Turki dalam masa kemundurannya, tidak mampu menghadapi serangan Eropa. Seluruh daerah kekuasaannya masuk ke wilayah bangsa Eropa, kecuali hanya negeri Turki sendiri yang dapat dipertahankan sebagai sebuah negara.
Lathrop Stoddart, seorang penulis sejarah dari Amerika (1921), lebih meyakinkan lagi kekhawatirannya terhadap dunia Islam. Setelah Perang Dunia I dan kerajaan Turki telah runtuh, kekuatan umat Islam terletak pada adanya jamaah haji pada setiap tahun yang semakin bertambah. Ratusan juta umat Islam dari berbagai negara pada satu saat berkumpul pada satu tempat. Mereka melakukan ibadah haji dengan penuh kedamaian dan kesatuan antara umat Islam dari satu negara dengan negara yang lain.
            Amir Syakib Arselan dalam bukunya Limaza Ta'akharal Muslimuna wa Taqaddaman Gairuna berpendapat, kelemahan dan kemunduran umat Islam karena mereka meninggalkan ajaran-ajaran agama, sedangkan umat agama lain maju karena menjauhi ajaran-ajaran agama mereka yang menghambat kemajuan.
Semenjak umat Islam menyadari akan kemundurannya, timbullah ide pembaruan dalam Islam. Tokoh-tokoh pembaruan dunia Islam lahir untuk mengajak umat Islam agar sadar, bangkit, dan bangun dari kenyenyakan tidurnya, serta mengerti bahwa bangsa Barat datang dan menjajah negara Islam bukan untuk membangun, tetapi sebaliknya. Pada kondisi seperti ini, di Arab Saudi muncul seorang tokoh pembaruan Islam bernama Muhammad bin Abdul Wahab. Ia mengajak umat Islam agar kembali kepada ajaran agama yang sebenarnya, memberantas takhayul dan biddah (sesuatu yang tidak ada pada zaman Nabi Muhammad saw.). Gerakan ini dikenal dengan nama Gerakan Wahabi.
Tokoh-tokoh pembaruan Islam dalam masa sebelum abad ke-19 M sebagai berikut:
a)      Gerakan Wahabi
Gerakan ini dipelopori oleh Muhamamd bin Abdul Wahab. Ia lahir di Nejed, Saudi Arabia, tahun 1704. Gerakan ini bertujuan untuk mengembalikan ajaran-ajaran agama Islam sesuai dengan yang ada dalam AlQur’an dan hadis serta membersihkannya dari paham-paham yang menyesatkan. Gerakan ini menentang apa saja yang dipandang biddah dan takhayul. Semua pola pemikiran dan aliran Muhammad bin Abdul Wahab mendapat dukungan Muhammad bin Su'ud, seorang kepala suku yang berkuasa di Nejed. Ia ikut menyebarkan ajaran Wahabi dan membangkitkan kaum muslimin dari satu daerah ke daerah lain. Lambat laun, ajaran Wahabi tersebar luas ke seluruh pelosok dunia hingga sampai ke Indonesia yang dibawa oleh ulama-ulama Padri tahun 1821.
b)     Tokoh Pembaru Dunia Islam Dari Turki Bernama Sultan Abdul Hamid I (1725-1789)
Yang memelopori gerakan khilafah yang bertujuau membina persatuan seluruh dunia Islam dan berada dalam satu khilafah dalam menghadapi perkembangan bangsa Barat.
c)      Syekh Waliyullah (1703-1762)
Awalnya ia adalah seorang pendidik dan pengarang. la melihat kelemahan umat Islam disebabkan oleh:
ü  Perubahan sistem pemerintah Islam dari kekhalifahan ke sistem kerajaan.
ü  Perubahan dari sistem demokrasi ke sistem otokrasi absolut.
ü  Perpecahan di kalangan umat Islam yang disebabkan oleh timbulnya aliran-aliran.
ü  Masuknya adat-istiadat dan ajaran bukan Islam ke dalam keyakinan umat Islam.
Terdorong beberapa sebab tersebut, Syekh Waliyullah menyerukan kembali ke sistem pemerintahan seperti yang dilakukan oleh Khulafaur Rasyidin, dengan mengutamakan demokrasi dan kepentingan rakyat dalam pemerintahan.
Pada abad ke-19 M, semakin bertambah jelas kebangkitan umat Islam di seluruh pelosok dunia Islam. Gerakan-gerakan pembaruan Islam pada abad ke-19 M ini adalah sebagai kelanjutan dari abad sebelumnya.
Di antara pembaru atau mujadid di abad ke-19 M adalah sebagai berikut:
a)      Al-Tahtawi ( 1891-1873 )
Nama lengkapnya adalah Rifa'ah Badawi Rafi al-Tahtawi. Ia mendalami ilmu-ilmu Barat dari sarjana Prancis dan dari pergaulannya dengan ulama Al-Azhar. Sebagai ulama besar, ia telah menyalin buku-buku Prancis, seperti buku Montesque, Voltaire, dan Rousseu ke dalam bahasa Arab. la mendirikan sekolah penerjemah yang meliputi bahasa Arab, Prancis, Turki, Persia, dan Italia. Buku-buku karangan Al-Tahtawi yang merupakan konsep pemikirannya adalah sebagai berikut:
a.      Takhlis Ibriz ala Takhlis Paris (Intisari dari Penjelasan tentang Paris). Buku ini menerangkan kemajuan-kemajuan Eropa, terutama Paris.
b.      Manahij Babil Misriyah fi Manahij Adabil Asriyah (Jalan bagi Orang Mesir Menuju Sastra Modern). Buku ini menerangkan pentingnya kemajuan ekonomi bagi suatu negara. Di dalamnya diterangkan perbandingan pemerintahan Islam dengan Eropa.
c.       Al-Mursyid al-Amin li al-Banat wa al-Banin (Petunjuk Pendidikan Putra dan Putri). Dalam buku ini, Al-Tahtawi menerangkan panjang lebar tentang pendidikan kepada anak laki-laki dan perempuan. Anak harus diberi pendidikan dasar dan tidak membeda-bedakan antara lakilaki dan perempuan. Anak perempuan harus ikut serta dalam pembangunan sesuai dengan martabat dan harkatnya. Umat Islam harus mempunyai kepribadian dan jiwa cinta tanah air (hubbulwatan). Di sini Al-Tahtawi menganjurkan rela berkorban untuk membela tanah air.
d.      AI-Qaulus Syadid fi al-Ijtihad wa al-Taqlid (Pendapat Benar tentang Ijtihad dalam Taklid). Bagi Al-Tahtawi, dalam keterangannya pada buku ini, ijtihad masih terbuka bagi setiap umat Islam, dan ia menganjurkan para ulama memperdalam ilmu-ilmu modern agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
b)     Jamaluddin Al-Afghani ( 1839-1897 )
la seorang tokoh berkebangsaan Afganistan, lahir di Assadabad dan wafat di Istambul, Turki. la memiliki kecerdasan yang luar biasa, pribadinya sangat menarik dan penuh semangat. la banyak memperoleh pengalaman dalam pengembaraannya ke beberapa negara. Mula-mula ia ke India, kemudian ke Mesir memberi kuliah, ceramah, dan diskusi kepada kaum intelek di Al-Azhar. Di antara muridnya yang terkenal adalah Muhammad Abduh dan Saad Zaghlul, pimpinan kemerdekaan Mesir (Wafd) yang mendorong tercapainya kemajuan. Jamaluddin melanjutkan pengembaraannya ke Paris setelah 8 tahun di Mesir. Di Paris, ia mendirikan suatu organisasi bernama Al-Urwatul Wusqa, yang anggotanya adalah orang-orang Islam militan dari India, Mesir, Syiria, dan Afrika Utara. Organisasi ini bertujuan memperkuat rasa ukhuwah islamiah dan mendorong umat Islam mencapai kemajuan. Perkumpulan Al-Urwatul Wusqa menerbitkan majalah Al-Urwatul Wusqa yang berhaluan keras terhadap pemerintah penjajah Barat. Akhirnya, majalah tersebut dibredel dan tidak boleh beredar di negara Paris.
Pada tahun 1892 Jamaluddin al-Afghani pindah ke Istambul atas undangan Sultan Abdul Hamid untuk ikut mendirikan pelaksanaan politik Islam dan menghadapi bangsa Eropa. Saat itu, kerajaan Turki Usmani dalam keadaan terdesak oleh bangsa Eropa, dan Sultan Abdul Hamid sangat membutuhkan buah pikiran dan pendapat Jamaluddin al-Afghani. Keinginan Sultan Abdul Hamid ini gagal karena beliau seorang pemimpin yang diktator, sedangkan Jamaluddin al-Afghani adalah orang yang mengutamakan demokrasi (musyawarah). Karena perselisihan pendapat dalam politik pemerintahan, Jamaluddin al-Afghani ditahan Sultan Abdul Hamid hingga wafat. Selama hayatnya, Jamaluddin lcbih banyak mengutamakan pembaruan di bidang sosial agama. Meskipun demikian, perjuangan Jamaluddin dititikberatkan pada perjuangan pembaruan Islam. Karena pembaruan politik kenegaraan Jamaluddin didasarkan atas pembaruan Islam.
Jamaluddin al-Afghani membentuk gerakan Pan-Islamisme yang berpusat di Kabul, Afghanistan. Pergerakan ini menghendaki kemajuan umat Islam dengan jalan mempergunakan aliran pikiran modern dan menghendaki persatuan umat Islam di bawah satu pemerintahan Islam pusat, seperti pada zaman khalifah dahulu. Gerakan Pan-Islamisme sangat revolusionir dan anti penjajah. Pemerintahan yang absolut dan penjajahan bangsa asing harus dapat dilenyapkan dari bumi. Kemajuan umat Islam tidak akan berhasil bila semua hal tersebut masih hidup subur. Karena itu, Jamaluddin al-Afghani dalam Pan-Islamisme membangkitkan rasa ukhuwah islamiah seluruh dunia. Pemikiran dan ide Jamaluddin banyak memengaruhi murid-muridnya yang juga sebagai penerus dan penyebar Pan-Islamisme.
c)      Muhammad Abduh ( 1849-1905 )
la putra Mesir dari kalangan petani miskin. Ketika masih menyelesaikan belajarnya di Universitas Al-Azhar Mesir, ia bertemu dengan tokoh dan penggerak Pan-Islamisme, Jamaluddin al-Afghani yang kebetulan menetap di Mesir selama 8 tahun. Sebagai tokoh gerakan Pan-lslamisme dan murid Jamaluddin, mereka menduduki jabatan-jabatan penting. la diusir dari Mesir bersama Jamaluddin karena terlibat dalam revolusi Urabi Pasya. Dari Mesir, mereka menuju Paris. Di sana mereka mendirikan organisasi dan menerbitkan majalah Al-Urwatul Wusqa. Setelah beberapa tahun menetap di Paris, ia diperbolehkan pulang ke Mesir dan kemudian diangkat menjadi rektor Universitas Al-Azhar. Sebagai pimpinan Universitas AlAzhar, ia mengadakan perombakan dan perbaikan-perbaikan, yaitu memasukkan mata kuliah Filsafat Islam yang masih dianggap tabu dan mengubah metode pengajarannya.
Muhammad Abduh sangat tidak cocok dengan paham jumud yang berarti statis (beku) yang menghambat kemajuan. Umat Islam selamanya tidak akan maju bila masih berpegang teguh pada paham jumud. Menurut pengamatan Muhammad Abduh, paham jumud dibawa oleh orang-orang luar Arab untuk dapat menduduki puncak politik di dunia Islam. Adat istiadat dan paham animisme dan dinamisme mereka bawa ke dunia Islam dan memengaruhi kaum muslimin yang menjadi rakyatnya. Muhammad Abduh sangat gigih memberantas segala yang dianggap biddah. la mendengungkan semboyan "kembali kepada AlQur’an dan hadis" dan mengembangkan paham dan haluannya ke seluruh dunia Islam. Menurutnya, umat Islam harus kembali ke paham salaf yang murni, sebagaimana pada zaman sahabat dan ulama-ulama besar. la mempunyai konsep perjuangan bahwa hanya dengan mencerdaskan serta meningkatkan pengetahuan, rakyat Mesir dapat mencapai kemerdekaan yang sebenarnya. la menerbitkan majalah AlManar di Mesir dan menjabat sebagai mufti besar hingga akhir hayatnya.
d)     Muhammad Rasyid Ridha (1865-1935)
Tokoh ini lahir di Al-Qalamun, Lebanon. la belajar kepada seorang guru, yaitu Syekh Husein Al-Jasr, mufti besar Tripoli. Kemudian tahun 1898 ia pindah ke Mesir, berguru kepada Muhammad Abduh. Di Mesir, bersama Muhammad Abduh menerbitkan majalah Al-Manar yang bertujuan sama dengan Al-Urwatul Wusqa di Paris. Di dalam majalah tersebut, Muhammad Abduh dan Muhamad Rasyid Ridha menuangkan sistem pembaruan atau tajdid di bidang agama, sosial, ekonomi, dan memberantas biddah serta meningkatkan mutu pendidikan dan membela kaum muslimin terhadap permainan politik negara-negara Barat.
Di bidang pendidikan, ia mendirikan sekolah dengan nama Madrasah ad-Dakwah wa al-Irsyad di Kairo, pada tahun 1912 M. Para alumni madrasah ini disebarkan ke berbagai dunia Islam. Muhammad Rasyid Ridha sebagai penggerak pembaruan Islam masih condong pada ajaran-ajaran Ibnu Taimiyah. la sebagai penyokong aliran Wahabi karena aliran tersebut bertujuan mengembalikan ajaran Islam kepada AlQur’an dan hadis. Akan tetapi, ia tidak memberikan takwil atau tafsir terhadap ayat-ayat antropomorphisme (ayat-ayat tajsim) dan lebih suka mengartikan apa adanya. Menurutnya, Allah mempunyai wajah, tangan, mata, dan dapat duduk seperti manusia. Buah karangannya yang terkenal adalah Risalah at-Tauhid yang berisi tentang pemurnian tauhid.
e)      Sultan Mahmud II dari Turki ( 1785-1839)
la lebih menitikberatkan pada pembinaan di bidang militer. Melihat kerajaan dalam kelemahan, ia membentuk korps baru yang dilatih oleh pelatih dari Eropa. la lebih bersikap demokratis dan menghapus adat istiadat yang mengganggu serta mengurangi hak-hak kaum bangsawan. Sebagai kelanjutan pembaruan Sultan Muhammad II, muncul usaha untuk mengatur, menyusun, dan memperbaiki peraturan dan perundang-undangan sesuai dengan tuntutan pembaruan. Usaha ini dipelopori oleh Mustafa Rasyid Pasya, kelahiran Istambul pada tahun 1800.
Menurut pendapatnya, kemajuan Eropa disebabkan karena tidak terlalu terikat dengan adat istiadat agama. Tokoh lainnya ialah Mehmed Sadik Ri'at (1807-1856). la diangkat menjadi pembantu Menteri Luar Negeri tahun 1834, menjadi Duta Besar di Wina, Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, dan akhirnya menjadi dewan Tanzimat, yaitu dewan yang mengatur dan menyusun serta memperbaiki peraturan dan perundangundangan yang sesuai dengan tuntutan pembaruan.
Pokok-pokok pikiran Sultan Mahmud II adalah bahwa kemajuan dapat diwujudkan apabila dalam suasana damai dan senantiasa menjalin hubungan baik dengan Eropa. Kemakmuran negara tidak akan dapat tercapai selama bentuk pemerintahan masih bersifat absolut. Pemerintahan yang sewenangwenang menyebabkan rakyat tidak merasa tenteram, produktivitas menurun, dan korupsi merajalela yang dapat menjatuhkan negara. Semua itu, menjadi penyebab kemunduran kerajaan Usmani. Maka, sebagai Plan keluarnya, dibuatlah undang-undang dan berbagai peraturan untuk menjamin pembaruan di segala bidang, seperti Dewan Hukum (Majelis Ahkamiladil) dan ditetapkan hukum pidana sipil. Di bidang pemerintahan dibentuk semacam DPR atau badan legislatif dan di bidang keuangan didirikan Bank Usmani.
Dibentuk pula Departemen Pendidikan dengan sistem Eropa, dikeluarkannya piagam baru yang memberi peluang lebih luas bagi bangsa Eropa, kebebasan beragama, dan kesamaan hak antara bangsa Eropa dan pribumi dalam segala hal. Konsep ini ditentukan oleh pemikir lainnya, seperti Nanik Kamal (1840-1880), murid Ibrahim Sanusi (1826-1871), dan Ziya Pasya (1825-1880).
Nanik Kamal dan Ziya Pasya tidak menerima semua ide Barat, tetapi disesuaikan dan dikembalikan dengan ajaran-ajaran Islam. Pola pemikirannya harus me.ngindahkan dan mengutamakan ajaran-ajaran Islam daripada ajaran bangsa Barat.
f)       Sayyid Ahnzad Kahn ( 1817-1898 )
la lahir di Delhi tahun 1817 sebagai putra seorang bangsawan. Sayyid Ahmad Khan adalah pelopor gerakan modernisme dalam Islam, yaitu sebagai kelanjutan gerakan mujahidin yang didirikan oleh Syekh Waliyullah ad-Dahlawi. Bangsa Inggris memberi gelar "Sir" karena jasanya menyelamatkan orang-orang Inggris ketika terjadi pemberontakan pada tahun 1857.
Pola pemikirannya adalah umat Islam India harus bekerja sama dengan Inggris yang saat itu masih memegang kekuasaan penuh di India. Umat Islam India menentang pemerintah Inggris yang akan membuat kehancuran dan kemunduran dan akhirnya akan membuat umat Islam ketinggalan dari masyarakat Hindu. Umat Islam harus mampu mengatasi kelemahan-kelemahannya dengan mempelajari ilmu-ilmu teknologi dari Barat termasuk Inggris.
Siasat Sayyid Ahmad Khan terhadap Inggris adalah berusaha menghilangkan kecurigaan Inggris terhadap umat Islam India. la menganjurkan kepada Inggris agar tidak ikut mencampuri urusan agama rakyat India dan agar membendung misi Kristenisasi.
Sayyid Ahmad Khan mendirikan sekolah Muhamntaden Anglo Oriental College (MAOC) pada tahun 1878. Berdirinya sekolah tersebut membangkitkan umat Islam India dan Pakistan sampai sekarang. la mendirikan juga Muhammaden Education Conference
pada tahun 1886. Sikapnya yang radikal membuat kawan-kawannya atau tokoh-tokoh pembaru lainnya banyak yang menentang. Salah satunya adalah Jamaluddin al-Afghani yang menentang dalam bukunya Ar-Radd ala ad-Dahriyyin (Jawaban bagi kaum Materialis). Sekolah MAOC yang bcrbaur dengan Inggris mendapat tantangan dari sana sini. Lawan-lawannya telah menganggap kafir. Tetapi, semua itu tidak dihiraukan oleh Sayyid Ahmad Khan. Sayyid Ahmad Khan beserta kawan-kawannya mendirikan sebuah Universitas Islam Aligarh, sebagai pusat gerakan pembaruan Islam India. Aligarh menjadi penggerak utama terwujudnya pembaruan di kalangan umat Islam India, yang menyebabkan umat Islam India bangkit menuju kemajuan.
g)      Muhammad Iqbal
la seorang tokoh pembaru Islam kelahiran Punjab yang memperoleh gelar MA di Lahore. la melanjutkan studinya ke Universitas Cambridge Inggris, tahun 1905 dan mendalami filsafat.
Memperoleh gelar Ph.D (Philosophi Doctor) dalam tasawuf dari Universitas Munich, Jerman, dengan disertasinya The Development of Metaphysics in Persia (Perkembangan Metafisika di Persia). Akhirnya, ia kembali ke Lahore tahun 1908 sebagai pengacara dan dosen filsafat.
Hasil-hasil ceramahnya di berbagai universitas di India dibukukan dengan judul The Reconstruction of Religius Though in Islam (Membangun kembali Pikiran-Pikiran Agama dalam Islam).
Pada tahun 1938, ia menjabat presiden liga muslim. Menurut pendapatnya, kemunduran umat Islam disebabkan beku dalam berpikir yang sematamata memcntingkan urusan agama dan tidak menghiraukan urusan dunia.
Di samping sebagai pembaru, ia adalah seorang filosof dan penyair Islam modern yang terbesar.

B.   Hikmah Sejarah Perkembangan Islam di Dunia
Ada beberapa manfaat dari sejarah perkembangan Islam di dunia khusunya dalam bidang pemikiran umat islam di antaranya:
1.      Memacu semangat umat Islam untuk bangkit dari keterpurukan yang disebkan oleh penjajahan bangsa Barat yang mengakibatkan kemunduran peradaban Islam.
2.      Kembali kepada Al-Quran dan hadis serta meninggalkan bid’ah dan khurafat. Karena berkembanganya bid’ah dan khufarat menyebabkan timbulnya aliran-aliran sesat.
3.      Umat Islam harus sadar dan mengintrospeksi diri, meneliti diri dalam segala aspek kehidupan, baik di bidang keagamaan, politik, sosial, ekonomi dan lainnya, agar tidak tertinggal dari bangsa Barat.
4.      Tidak menelan mentah-mentah ajaran bangsa Barat, karena pada hakikatnya mereka ingin menghancurkan umat Islam dan bukan untuk membangunnya.

Senin, 10 Februari 2014

HUKUM WARIS (XII)



Standar Kompetensi   : Memahami Hukum Waris dalam Islam
Kompetensi Dasar       :
Menjelaskan ketentuan hukum Waris dalam Islam
Mempraktikkan penghitungan dan pembagian Waris dalam Islam

Pengertian dan Dasar Hukum

A.  Pengertian.
Mawaris berarti hal-hal yang berhubungan dengan waris dan warisan. Ilmu yang mempelajari mawaris disebut Ilmu Faraid, yaitu ilmu yang mempelajari tata cara membagi harta peninggalan seseorang kepada ahli waris. Ahli fiqih telah banyak mendalami masalah yang terkait dengan warisan dan menjadikan suatu kajian ilmu yang berdiri sendiri dan menamakannya dengan ilmu Mawaris atau ilmu Faroid.   Orang yang meninggalkan harta disebut muwaris.Sedang orang yang berhak menerima warisan disebut waris.

B.  Dasar Hukum
1.   QS. An Nisya’ 11.
Artinya : “Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan[272]; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua[273], maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”.

2.   QS. An Nisa’ 7.
Artinya : Bagi orang laki-laki ada hak bahagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.

3. QS. An Nisa’ 12.
Artinya : “Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.

4. Hadis Riwayat Ahmad
ان رسول الله صلى الله وسلم كان يقول الله ورسوله مولى من لا مولى له والخال من لاوارث له. رواه احمد
Artinya:
Sesungguhnya Rasulullah SAW. Bersabda”Allah dan RasulNya adalah wali bagi orang yang tidak ada walinya.saudara laki-laki ibu adalah ahli waris bagi orang yang tidak ada ahli warisnya.” (H.R Ahmad nomor 305)


C.  Sebab-sebab seseorang menerima harta warisan :
1.   Kekeluargaan, misalnya : anak, cucu, ayah, ibu dan saudara (QS An Nisa’ ayat 7)
2.   Perkawinan, istri mendapat bagian dari warisan peninggalan suami, dan sebaliknya (QS An Nisa’ ayat 12)
3.   Wala’ yaitu berhak mendapat bagian dari harta warisan karena memerdekakan hamba sahaya. Rasulullah SAW bersabda yang artinya : ”Hubungan orang yang memerdekakan dengan hamba yang dimerdekakannya itu seperti turunan dengan turunan, tidak dijual dan tidak diberikan.”(HR Ibn Khuzaemah, IbnHiban dan Hakim).
4.   Hubungan seagama, yakni sama-sama Islam,
اناوارث من لا وارث له .(روا احمد عن المقدام )

Rasulullah SAW bersabda : ” saya (rasul) menjadi waris bagi pewaris yang tidak mempunyai ahli waris.”(HR Ahmad dan Abu Daud).

D.    Sebab-sebab seseorang terhalang menerima harta warisan
1.   Budak belian (QS An Nahl ayat 75).
2.   Membunuh, artinya ahli waris yang membunuh pewaris tidak berhak menerima warisan. Rasulullah bersabda: ”Yang membunuh tidak berhak mewarisi harta peninggalan keluarga yang dibunuhnya”(HR An Nasa’i).
3.   Murtad, pindah agama dari Islam ke lain agama.
4.   Beda agama.
5.   Meninggal lebih dahulu.
6.   Meninggal bersama-sama dengan pewaris.

E.  Harta sebelum dibagikan kepada yang berhak menerima hendaknya dikeluarkan
1.   Biaya perawatan jenazah.                        
2.   Membayar hutang pewaris.
3.   Membayar zakat.                                                
4.   Membayar/melaksanakan wasiat.

F.   Ahli Waris
Ditinjau dari segi jenis kelamin ahli waris ada 2 : laki-laki dan perempuan. Ahli waris laki-laki ada 15 golongan, sedangkan ahli waris wanita ada 10 golonan.  Ahli waris laki-laki :
1.  Anak laki-laki                                                   9. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
2.  Bapak                                                           10. Kakek (Bapaknya bapak)
3.  Saudara laki-laki sekandung                           11. Saudara laki-laki seayah
4.  Saudara laki-laki seibu                                   12. Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
5.  Anak laki-laki saudara laki-laki seayah            13. Paman yang sekandung dengan bapak
6.  Paman yang sebapak dengan bapak              14. Anak laki-laki paman sekandung bapak
7.  Laki-laki yang memerdekakan pewaris            15. Suami
8.  Anak laki-laki paman yang sebapak dengan bapak                

Jika semua golongan ahli waris di atas ada, maka yang berhak menerima warisan hanya : ayah, suami dan anak laki-laki.  Ahli waris wanita :
1.  Anak perempuan                                           7.  Ibu
2.  Nenek dari ibu dan seterusnya keatas             8.  Nenek dari bapak dan seterusnya keatas
3.  Saudara perempuan kandung             9.  Saudara perempuan sebapak
4.  Saudara perempuan seibu                            10.  Istri
5.  Wanita yang memerdekakan pewaris
6.  Cucu perempuan (anak perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya keatas atau kebawah)

Jika sepuluh golongan itu semuanya ada, maka yang berhak menerima bagian hanya : anak perempuan, cucu perempuan (anaknya anak laki-laki), ibu, saudara perempuan sekandung dan istri.
Jika dari 25 kelompok diatas semuanya ada, maka yang berhak menerima :
1.  Anak laki-laki             4.  Anak perempuan
2.  Ibu                            5.  Bapak
3.  Suami/istri.

G. Ahli waris ditinjau dari segi yang menerimanya terbagi dalam :
1.      Ahli waris Zawil Furud yaitu ahli waris yang perolehan harta warisannya sudah ditentukan oleh syara’ (Al Qur’an dan Hadits). Diantara mereka ada yang memperoleh bagian 1/2, 1/4, 1/8, 1/3, 2/3, dan 1/6 dari harta warisan.
Ahli waris yang mendapat begian 1/2 dari harta warisan antara lain :
a.        Anak perempuan tunggal.
b.        Cucu perempuan dari anak laki-laki (pewaris tunggal).
c.        Saudara perempuan kandung tunggal.
d.        Saudara perempuan tunggal sebapak.
e.        Suami, jika istri yang meninggal tidak meninggalkan anak atau cucu.
Ahli waris yang mendapat bagian 1/4 dari harta warisan :
a.         Suami, jika istri yang meninggal meninggalkan anak atau cucu.
b.         Istri, jika suami yang meninggal tanpa anak atau cucu.

Ahli waris yang mendapat bagian 1/8 dari harta warisan adalah istri satu atau lebih jika suami yang meninggal meninggalkan anak atau cucu.

*Ahli waris yang mendapat bagian 1/3 dari harta warisan :
1. Ibu, jika yang meninggal (anak) tidak meninggalkan anak atau cucu dan tidak meninggalkan 2 saudara atau lebih.
2. dua orang saudara kandung atau lebih, jika pewaris tidak memiliki anak/cucu.

*Ahli waris yang mendapat bagian 2/3 dari harta warisan :
1.     Dua anak perempuan atau lebih, jika tidak ada anak laki-laki.
2.     Dua orang cucu perempuan atau lebih jika tidak ada anak, dan cucu laki-laki.
3.     Dua orang saudara perempuan atau lebih jika tidak ada anak, dan saudara laki-laki.
4.     Dua orang saudara perempuan atau lebih sebapak.

*Ahli waris yang mendapat bagian 1/6 dari harta warisan :
1.  Bapak atau kakek, jika ada ahli waris anak atau cucu.
2.  Ibu, jika ada anak atau cucu atau dua saudara atau lebih.
3.  Nenek seorang atau lebih jika tidak ada ibu.
4.  Seorang saudara seibu.
5.  Cucu perempuan (satu atau lebih), jika ada seorang anak perempuan. Tetapi apabila anak perempuannya lebih dari satu maka cucu perempuan tidak mendapat harta warisan.
6.  Seorang saudara perempuan sebapak atau lebih, jika ada saudara perempuan sekandung. Tetapi jika saudara perempuan sekandungnya lebih dari satu maka saudara perempuan sebapak tidak mendapat harta warisan.

2.       Ashobah, yaitu ahli waris yang menerima dan menghabiskan sisa. Ahli waris Ashobah terbagi 3 yaitu :
1.     Ashobah binafsi, yaitu menghabiskan sisa dengan sendirinya. Ini berjumlah 12 kelompok :
a.     Anak laki-laki.
b.    Cucu laki-laki dari anak laki-laki.
c.     Bapak.
d.    Kakek dari bapak dan seterusnya keatas.
e.     Saudara laki-laki sekandung.
f.     Saudara laki-laki sebapak.
g.    Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung.
h.     Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak.
i.      Saudara laki-laki bapaknya si pewaris yang sekandung.
j.      Saudara laki-laki bapaknya si pewaris yang sebapak.
k.     Anak laki-laki saudara laki-laki bapaknya pewaris sekandung.
l.      Anak laki-laki saudara laki-laki bapaknya pewaris sebapak.
m.   Laki-laki yang memerdekakan pewaris.
2.     Ashobah bil ghoir, maksudnya menjadi ashobah karena dengan waris yang lain :
a.     Anak perempuan yang ditarik menjadi ashobah oleh anak laki-laki.
b.    Cucu perempuan yang ditarik menjadi ashobah oleh anak laki-laki.
c.     Saudara kandung perempuan yang ditarik oleh saudara laki-laki kandung.
d.    Saudara perempuan yang ditarik oleh saudara laki-laki sebapak.
3.           Ashobah Ma’al Ghoir, menjadi ashobah bersama-sama waris yang lain, yaitu :
a.     Saudara perempuan kandung (seorang atau lebih) bersama-sama anak perempuan (seorang/lebih).
b.    Saudara perempuan sebapak, jika bersama-sama anak perempuan (seorang atau lebih) atau bersama-sama cucu perempuan (seorang atau lebih).

Sesudah ahli waris yang lain mengambil bagian masing-masing, sisanya menjadi bagian saudara perempuan. Perlu diingat bahwa saudara perempuan sekandung, atau sebapak diatas jika tidak mempunyai saudara laki-laki, menjadi ashobah ma’al ghoir, sedangkan jika mempunyai saudara laki-laki maka menjadi ashobah bil ghoir.

Hijab dan Mahjub
Hijab (penghalang) yaitu ahli waris yang lebih dekat menghalangi ahli waris yang lebih jauh sehingga ahli waris yang lebih jauh tidak bisa menerima atau bisa menerima tetapi bagiannya berkurang.
Hijab ada 2, yaitu :
1.     Hijab Hirman, yaitu ahli waris yang lebih dekat menghalangi ahli waris yang lebih jauh sehingga ahli waris yang lebih jauh sama sekali tidak menerima bagian. Seperti kakek terhalang oleh bapak, cucu terhalang oleh anak.
2.     Hijab Nuqshon,   yaitu ahli waris yang lebih dekat menghalangi ahli waris yang lebih jauh sehingga ahli waris yang lebih jauh bagiannya berkurang. Seperti Jika pewaris meninggalkan anak maka suami hanya mendapat bagian ¼, jika tidak ada anak suami mendapat ½.

Mahjub (terhalang), yaitu ahli waris yang lebih jauh terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat, sehingga tidak dapat menerima atau bagiannya berkurang.     

G.  Perhitungan Mawaris
1.     Seorang meninggal dunia, ahli warisnya seorang anak perempuan, suami dan bapak. Setelah dikurangi hak mayat, harta yang ditinggalkan Rp. 400.000.000,00. Berapa rupiah bagian masing-masing ? Jawab :
Anak perempuan                       = ½
Suami                                       = ¼
Bapak                                       = 1/6 + ashobah
Asal masalah (KPT)                   = 12
Harta warisan                             = Rp 400.000.000.00.
Bagian anak perempuan             = 6/12 X Rp 400.000.000,00 = Rp 200.000.000,00
Bagian suami                            = 3/12 X Rp 400.000.000,00 = Rp 100.000.000,00.
Bagian bapak                            = (2/12 X Rp. 400.000.000,00) + Ashobah = Rp 66.666.667,00.   
= Rp 33.333.333,00
      = Rp 100.000.000,00.

  1. Seorang meninggal dunia, meninggalkan 8 hektar sawah, sedangkan ahli waris yang  ditinggalkan istri, 3 orang anak perempuan, dan 2 orang anak laki-laki. Berapa bagian masing-masing ?            
Jawab :
Harta warisan                            = 8 hektar sawah
Ahli waris istri                            = 1/8
3 orang anak perempuan
2 orang anak laki-laki                 = ashobah
Asal masalah (KPT)                   = 8
Harta warisan                            = 8 hektar sawah
Istri 1/8 X 8                               = 1 hektar  -
Sisa                                          = 7 hektar
Bagian 3 anak perempuan         = 3 X 1 bagian = 3 bagian
Bagian 2 anak laki-laki              = 2 X 2 bagian = 4 bagian
1 anak perempuan                    = 1/7 X 7 ha     = 1 hektar
1 anak laki-laki                         = 2/7 X 7 ha     =  2 hektar

3.  Seorang meninggal dunia dengan meninggalkan harta warisan sebanyak  Rp. 250.000.000,00. Biaya perawatan sebelum dan setelah meninggal Rp 6.000.000,00. Untuk membayar hutang sebanyak Rp 4.000.000,00. Sedangkan ahli waris yang ditinggalkan istri, seorang anak laki-laki, seorang anak perempuan, bapak dan adik kandung. Berapa bagian masing-masing ?
Jawab :
Ahli waris :
Istri                                                   = 1/8
Bapak                                               = 1/6
Adik kandung                                    = Mahjub
Anak laki-laki dan perempuan             = ashobah.
Asal masalah                                    = 24
Harta Peninggalan                             = Rp 250.000.000,00
Biaya perawatan + hutang                  = Rp   10.000.000,00
Sisa                                                  = Rp 240.000.000,00
Istri                                                   = 3/24 X Rp 240.000.000,00 = Rp 30.000.000,00
Bapak                                               = 4/24 X Rp 240.000.000,00 = Rp 40.000.000,00
Sisa                                                  = Rp 240.000.000,00 – Rp 70.000.000,00 = Rp 170.000.000,00
Bagian anak laki-laki                          = 2 X 1 bagian
Bagian anak perempuan                    = 1 X 1 bagian      +
3 bagian
Bagian anak laki-laki                          = 2/3 X Rp 170.000.000,00 = Rp 113.333.333.
Bagian anak perempuan                    = 1/3 X Rp 170.000.000,00 = Rp   56.666.667.

H.   Warisan Menurut UU nomor 7 tahun 1989
Berdasarkan UU No 7 tahun 1989 dalam bab III pasal 49. Ditegaskan bahwa tugas peradilan Agama berwenang untuk memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara orang Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, wakaf, dan sedekah berdasarkan hukum Islam. Adapun pada pasal 3 tentang peranan peradilan agama yaitu :
1.  Menentukan para ahli waris.               3.  Menentukan bagian masing-masing ahli waris.
2.  Menentukan harta peninggalan.          4.  Melaksanakan pembagian harta warisan.

I.     Hikmah Hukum Waris dalam Islam antara lain :
  1. Harta pada hakikatnya adalah milik Allah, maka penggunaannya harus sesuai aturan Allah.
  2. Menciptakan keadilan antar semua ahli waris.
  3. Menciptakan persamaan hak secara obyektif.
  4. Menimbulkan rasa demokrastisasi, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.
  5. Menjunjung harkat dan martabat manusia, karena dengan Faroid tidak akan terjadi permusuhan.
  6. Menghilangkan sikap dan perilaku keserakahan.
  7. Menjaga pemaliharaan harta waris dengan baik.
  8. Meningkatkan ketaatan kepada Allah, sekaligus membuat harmonis hubungan antar sesama.
  9. Menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan antar keluarga.